
MEDAN - Peredaran vape yang diduga mengandung narkotika di Kota Medan berhasil diungkap jajaran Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 3.010 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate dari dua apartemen berbeda.
Seorang pria berinisial Mahdi (38), warga asal Aceh, turut diamankan. Ia diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar barang terlarang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan, ribuan cartridge vape tersebut ditemukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi mengenai aktivitas peredaran vape narkoba di wilayah hukumnya.
"Total barang bukti 3.010 cartridge vape diduga mengandung etomidate," kata Aditya, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran vape narkoba. Setelah melakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Mahdi saat mengendarai mobil di Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, Senin (2/11/2026) malam.
Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan pelaku, polisi menemukan satu bungkus berisi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan ke tempat tinggal Mahdi di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Di lokasi pertama ini, petugas menemukan satu koper yang berisi cartridge vape diduga mengandung narkotika.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan awal pelaku, masih terdapat barang serupa yang disimpan di sebuah apartemen lain di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua koper berisi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil penggeledahan di kedua apartemen tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.010 cartridge vape.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang tersebut diduga dibawa pelaku dari Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan kawasan Belawan.
"Dari pemeriksaan awal, rencananya akan diedarkan di Belawan dan Medan," ungkap Aditya.
Saat ini Mahdi telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran vape diduga narkoba tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena barang bukti yang diamankan mencapai ribuan cartridge dan ditemukan tersimpan di dua apartemen di wilayah Kota Medan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |