
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (34) beserta barang bukti sabu seberat 5.228,54 gram atau sekitar 5,2 kilogram di Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama BNNP Riau dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia.
Z diamankan ketika turun dari kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Dumai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut, termasuk memanfaatkan mesin pemindai X-ray untuk memeriksa koper yang dibawanya.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menguatkan kecurigaan petugas terhadap koper milik tersangka.
"Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara," kata Chris dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian dinding koper tersangka.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Port Dickson, Malaysia. Berdasarkan hasil pengembangan awal, narkotika itu dibawa melalui jalur laut menuju Dumai sebelum direncanakan untuk dikirim ke Kota Medan.
Dari pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.
Chris menyebut keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
"Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dan masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegasnya.
Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengungkapkan bahwa Z diduga bertugas membawa narkotika tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
Pembayaran upah itu disebut akan diberikan setelah barang berhasil sampai di lokasi tujuan.
"Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Biasanya, setelah barang sampai, baru dibayarkan," jelas Berliando.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
BNNP Riau masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional itu, termasuk orang yang diduga mengendalikan pengiriman dari Malaysia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |