
PEKANBARU - Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 46,93 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp84,491 miliar. Dalam kasus ini, dua orang, termasuk seorang anggota TNI AD, diamankan.
Kedua terduga pelaku berinisial AFF (32), anggota TNI AD, dan NS (32), saudaranya yang berasal dari Binjai, Sumatera Utara.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 2 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, sabu tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan Malaysia. Polisi masih menelusuri pemasok utama, jalur distribusi, serta tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
Arman menyebutkan, penyitaan barang bukti itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polda Riau menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung. Upaya pemberantasan narkotika juga dinilai perlu diiringi langkah pencegahan serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |