ESC : ( Tutup Form )

Polisi Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Diamankan


Kamis, 05  November  2026 - 17:12 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Diamankan
Foto Berita

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan.


Operasi penindakan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.


Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.


Dalam operasi itu, petugas Satresnarkoba mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial T.


Namun, sosok yang diduga sebagai pemilik barang tersebut berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya.


Hasil pemeriksaan urine terhadap 18 orang yang diamankan menunjukkan 16 orang positif metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, sedangkan satu lainnya dinyatakan negatif narkotika.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 17 orang menjalani proses penanganan lebih lanjut. Sementara satu orang yang tidak terbukti menggunakan narkotika diserahkan kembali kepada pihak keluarga.


Selain mengamankan sejumlah orang, polisi turut menyita barang bukti berupa 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.


Dalam perkembangan perkara, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Reynold menegaskan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengedar 15 paket sabu yang ditemukan di lokasi.


Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com