ESC : ( Tutup Form )

Produksi Oli Palsu Terbongkar di Karawang, Polisi Sita Ribuan Botol Berbagai Merek


Kamis, 05  November  2026 - 17:16 WIB

Produksi Oli Palsu Terbongkar di Karawang, Polisi Sita Ribuan Botol Berbagai Merek
Foto Berita

KARAWANG - Praktik produksi dan peredaran oli palsu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan pelumas ilegal di kawasan Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, digerebek petugas Polresta Karawang.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK serta menyita ribuan botol oli dan pelumas yang diduga merupakan produk palsu dari berbagai merek.


Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Pakisjaya mengenai sebuah rumah di Kampung Baru yang dicurigai menjadi lokasi produksi oli palsu.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Karawang melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Jumat (30/10/2026). Hasilnya, petugas menemukan berbagai perlengkapan dan kemasan oli dari sejumlah merek yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.


Di lokasi, polisi juga mengamankan MK yang kemudian mengakui keterlibatannya dalam produksi oli palsu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui membuat oli sendiri sebelum memasukkannya ke dalam kemasan yang menyerupai produk berbagai merek. Produk tersebut dikemas dalam ukuran 0,8 liter dan 1 liter.


Untuk menjalankan aktivitasnya, tersangka menggunakan corong dan teko berukuran literan guna memindahkan oli ke dalam botol. Setelah diisi, kemasan kemudian disegel agar menyerupai produk asli yang beredar di pasaran.


Oli tersebut selanjutnya dipasarkan kepada sejumlah bengkel melalui penjualan daring. Salah satu sarana yang digunakan tersangka adalah akun Shopee bernama Sultan Spare Part.


Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.653 botol berisi oli dan pelumas yang diduga palsu dari berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula sekitar 1.300 botol kosong yang dipersiapkan untuk proses pengemasan berikutnya.


Saat ini, MK telah diamankan di Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Pengungkapan ini menjadi perhatian karena peredaran pelumas palsu berpotensi merugikan konsumen, khususnya pemilik kendaraan yang tidak mengetahui keaslian produk saat melakukan pembelian.


Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan pemasaran oli palsu yang dijalankan tersangka.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com