
BANGKALAN - Dugaan penipuan dan pemerasan dengan menggunakan dalih agama mencuat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang pria bernama Figar Fadlillah dilaporkan ke polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada para pengikutnya dengan berbagai alasan, termasuk biaya perpanjangan umur atau top up umur.
Kuasa hukum korban, Jailani M, menyebut total kerugian yang dialami salah satu korban bersama keluarganya mencapai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah korban lain yang juga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Jailani, kasus ini berawal dari kegiatan pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak 2015. Pada awalnya, kegiatan tersebut disebut berjalan seperti pengajian pada umumnya dengan penekanan pada kepatuhan kepada orang tua dan guru.
Namun, situasi berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar Fadlillah, yang disebut sebagai adik Gus Yayak, kemudian mengarahkan para pengikut untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zubaidi diduga mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil, sedangkan Figar disebut mendapat pengakuan sebagai Imam Mahdi. Klaim tersebut, menurut kuasa hukum korban, menjadi bagian dari ajaran yang kemudian digunakan untuk membangun kepatuhan para pengikut.
Jailani menjelaskan, para pengikut diduga diarahkan agar tidak mempertanyakan ajaran yang disampaikan. Mereka juga disebut harus mematuhi sejumlah aturan, termasuk mengenakan pakaian putih dan tidak membawa telepon seluler ketika menghadap pemimpin kelompok.
Setelah para pengikut terbiasa mengikuti aturan tersebut, Ahmad Zubaidi diduga menyampaikan ramalan mengenai umur seseorang. Orang yang disebut akan meninggal dalam waktu dekat kemudian diminta menyerahkan uang dengan alasan memperpanjang umur.
Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap orang. Kewajiban pembayaran itu, menurut kuasa hukum, tidak hanya ditujukan kepada pengikut, tetapi juga merambah anggota keluarga mereka.
Istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak korban disebut turut diminta membayar uang yang dikaitkan dengan top up umur maupun kafarat atau penebusan dosa.
Jailani juga mengungkapkan, ketika ancaman kematian yang sebelumnya disampaikan tidak terjadi, para pengikut diduga kembali mendapat penjelasan yang membuat mereka tetap percaya.
Figar disebut menjelaskan bahwa ancaman kematian tersebut bukan hanya berkaitan dengan hilangnya nyawa, melainkan juga kemungkinan hilangnya keimanan seseorang.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan para pengikut menyerahkan uang dalam jumlah besar. Bahkan, menurut Jailani, ada korban yang diminta membayar puluhan juta rupiah dengan alasan pengangkatan sebagai Waliyullah.
Rincian kerugian yang disampaikan kuasa hukum bervariasi. Salah satu korban bersama keluarganya disebut mengalami kerugian Rp1,3 miliar, sementara korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp174 juta.
Korban lain dilaporkan kehilangan uang dengan nominal mulai belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada 2025, belasan orang yang mengaku menjadi korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka meminta pertanggungjawaban Figar Fadlillah atas dugaan penipuan dan pemerasan yang dilaporkan terjadi selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum menyatakan laporan terhadap Figar telah diterima Polres Bangkalan, Jawa Timur. Pelaporan dilakukan karena Ahmad Zubaidi, yang disebut sebagai pihak lain dalam dugaan perkara tersebut, telah meninggal dunia.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |