ESC : ( Tutup Form )

Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Indonesia Terjebak Perbudakan Siber di Luar Negeri


Senin, 02  November  2026 - 17:03 WIB

Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Indonesia Terjebak Perbudakan Siber di Luar Negeri
Foto Berita

JAKARTA - Praktik perdagangan orang dengan modus penipuan daring atau online scam semakin menjadi perhatian serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa kejahatan lintas negara tersebut kini banyak menyasar generasi muda Indonesia yang memiliki pendidikan dan kemampuan digital.


Para korban umumnya berasal dari kalangan lulusan SMA hingga perguruan tinggi. Mereka direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji besar, sebelum akhirnya terjebak dalam jaringan sindikat penipuan internasional.


Berdasarkan kajian terbaru Komnas HAM, jumlah kasus online scam secara global mencapai 7.628 kasus sepanjang 2025. Korban didominasi laki-laki dari kelompok generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan serta literasi digital.


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini berkembang menjadi praktik perbudakan siber atau cyber slavery.


"Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," ujar Uli dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).


Dalam hasil kajiannya, Komnas HAM mencatat Kamboja sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus.


Selain Kamboja, sejumlah negara lain yang disebut menjadi lokasi aktivitas sindikat online scam antara lain Filipina, Laos, dan Myanmar.


Para korban yang berhasil direkrut kemudian menghadapi berbagai bentuk eksploitasi. Mereka dilaporkan mengalami kekerasan fisik, kesulitan memperoleh layanan kesehatan, hingga dipaksa bekerja dalam waktu sangat panjang.


Jam kerja korban bahkan disebut mencapai 14 hingga 18 jam setiap hari.


Komnas HAM juga menyoroti laporan meningkatnya angka kematian warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pada awal 2025, jumlah kematian WNI di negara tersebut dilaporkan mengalami kenaikan sebesar 75 persen.


Persoalan online scam tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja. Para korban juga kerap dipaksa menjalankan aktivitas penipuan terhadap orang lain melalui internet.


Mereka diwajibkan memenuhi target yang telah ditentukan sindikat. Apabila gagal menjalankan perintah, korban menghadapi ancaman kekerasan hingga keselamatan jiwanya terancam.


Praktik tersebut dikenal dengan istilah forced criminality atau kriminalitas yang dilakukan di bawah paksaan.


Komnas HAM menilai kondisi ini harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum ketika menangani korban yang terlibat dalam aktivitas penipuan akibat tekanan sindikat.


Uli menegaskan bahwa penanganan hukum harus memperhatikan posisi korban agar mereka tidak kembali mengalami pelanggaran hak.


"Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban," jelasnya.


Sebagai tindak lanjut hasil kajian, Komnas HAM menggelar dialog bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026.


Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan WNI yang menjadi korban perdagangan orang melalui modus penipuan daring.


Salah satu rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri agar mengevaluasi perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan, terutama Kamboja.


Komnas HAM mendorong adanya mekanisme perlindungan korban dan investigasi bersama atau joint investigation untuk membongkar jaringan perdagangan orang berbasis kejahatan siber.


Indonesia juga diminta memperkuat koordinasi dengan negara-negara ASEAN agar korban yang merupakan warga negara asing memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung dan tidak langsung dideportasi.


Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Polri, khususnya Bareskrim dan Itwasum, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.


Komnas HAM meminta peningkatan pelatihan mengenai standar hak asasi manusia bagi petugas yang berhadapan langsung dengan calon pekerja migran maupun korban perdagangan orang.


Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar korban, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang membantu keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.


Sementara itu, Kementerian Sosial didorong memperluas layanan pemulihan bagi para korban. Bentuk pendampingan yang diperlukan meliputi bantuan psikologis, pemulihan trauma, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan ekonomi.


Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal setelah dipulangkan ke Indonesia tanpa terus dibebani persoalan utang kepada sindikat.


Komnas HAM juga mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meningkatkan edukasi mengenai keamanan digital dalam program orientasi pra-keberangkatan pekerja migran.


Selain itu, penanganan kasus online scam perlu melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.


Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan patroli siber, edukasi masyarakat, serta penguatan kemampuan aparat dalam menelusuri bukti digital dan membongkar jaringan kejahatan lintas negara.


Komnas HAM turut menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari proses pemulangan ke Tanah Air, pengurusan dokumen kependudukan, pendampingan psikososial, hingga pemulihan ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.


Uli menegaskan negara harus memastikan para korban mendapatkan perlindungan berkelanjutan setelah kembali ke Indonesia.


"Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah," pungkasnya.


Komnas HAM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat penanganan perdagangan orang bermodus online scam, sekaligus memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com