
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengidentifikasi 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp355,16 miliar.
BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki persoalan pendataan serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.
Selain bantuan KIP Kuliah, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai mencapai Rp12,37 miliar. Kondisi itu antara lain berkaitan dengan penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama serta penerima yang mendapat penandaan larangan dari pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.
BPK turut mencatat potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima senilai Rp80,75 miliar. Kelompok tersebut mencakup penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, berstatus nonaktif, atau terindikasi mengalami duplikasi data.
Persoalan lain ditemukan pada data penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebanyak 5,3 juta penerima yang berada pada kelompok desil 6 hingga 10 atau tidak memiliki data desil tercatat menerima bantuan dengan nilai mencapai Rp3,83 triliun.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi ketepatan sasaran program bantuan pendidikan. Meski demikian, tindak lanjut atas masing-masing temuan perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan program yang berlaku.
BPK juga menyoroti dana PIP yang belum diaktivasi sehingga pemanfaatannya belum optimal. Kondisi ini tercatat memengaruhi 627.314 penerima dengan total bantuan sebesar Rp535,46 miliar.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Pertama, pemerintah diminta mengevaluasi petunjuk teknis pelaksanaan PIP, termasuk pengaturan periode pengambilan data pokok pendidikan yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Kedua, penggunaan DTSEN beserta informasi desilnya perlu diatur sebagai bagian dari sumber data penerima. Langkah ini diharapkan membantu meningkatkan ketepatan proses penentuan sasaran bantuan.
Ketiga, BPK merekomendasikan peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima PIP agar pelaksanaannya lebih efektif.
Keempat, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu dievaluasi, termasuk pengaturan sanksi apabila terjadi kelalaian dalam memenuhi kewajiban serta batas waktu pelaporan akhir penyaluran dana.
Pelaporan tersebut diperlukan untuk menentukan jumlah bantuan yang benar-benar tersalurkan dan nilai dana yang harus dikembalikan ke kas negara.
Berbagai temuan ini menunjukkan pentingnya pembenahan data penerima, pengawasan penyaluran, serta evaluasi administrasi dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas anggaran dan memastikan bantuan menjangkau penerima sesuai ketentuan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |