
INDRAMAYU - Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Komariyah (45), di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (2/11/2026). Para pelaku diduga mendatangi rumah korban dan melakukan perampokan dengan membawa kabur uang tunai senilai ratusan juta rupiah, perhiasan emas dengan berat diperkirakan mencapai setengah kilogram, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban.
Tidak hanya itu, Komariyah juga diduga menjadi korban pembunuhan. Jenazahnya kemudian dibawa menggunakan mobil miliknya dan dibakar di kawasan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi hangus pada Selasa (3/11/2026). Di dalam kendaraan, petugas menemukan jasad seorang perempuan yang diduga merupakan korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FSS (31) dan NW (28).
Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026), Arwin menjelaskan bahwa FSS diduga berperan sebagai pelaku utama yang menghabisi nyawa korban. Sementara NW diduga membantu dengan mengemudikan mobil untuk membawa jenazah korban ke lokasi pembakaran.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
FSS disebut menyimpan sakit hati terhadap korban akibat sejumlah ucapan Komariyah yang dianggap menyinggung persoalan pembangunan bengkel dan renovasi rumah yang dilakukan menggunakan uang pinjaman.
Ironisnya, berdasarkan keterangan suami korban, Dudung Badrun (66), orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut selama ini merupakan tetangga yang kerap diberi pekerjaan oleh istrinya.
Dudung mengaku tidak pernah menyangka orang yang selama ini diperlakukan dengan baik justru diduga terlibat dalam kejahatan terhadap keluarganya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, uang tunai Rp4.556.000, dompet, telepon genggam, pakaian, palu, botol air mineral bekas, gerinda, obeng, tang, seprai, serta mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi E 1766 RV milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), serta Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |