
BULUKUMBA - Kasus meninggalnya seorang nelayan bernama Anto (25) di ruang tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berbuntut pemeriksaan terhadap empat anggota kepolisian. Keempat personel tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kematian Anto saat berada dalam tahanan polisi pada 13 Oktober 2026.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto membenarkan penempatan khusus terhadap empat personel Polsek Kajang tersebut. Pemeriksaan internal saat ini ditangani Bidpropam Polda Sulsel.
"Empat anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel," kata Stephanus saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Adapun empat personel yang menjalani Patsus masing-masing berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.
Stephanus menegaskan, institusinya berkomitmen mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan tidak akan ada perlindungan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, keluarga Anto melalui kuasa hukumnya telah mengadukan dugaan penganiayaan terhadap korban ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat tindakan kekerasan sebelum Anto meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kajang.
Dugaan tersebut muncul setelah keluarga mengetahui adanya sejumlah luka pada tubuh korban berdasarkan pemeriksaan medis.
Menurut penuturan kuasa hukum, persoalan yang menimpa Anto bermula ketika korban berada di kawasan pelabuhan dan ditawari sebuah telepon seluler oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Anto kemudian membeli ponsel tersebut. Namun, perangkat itu masih terkunci sehingga korban membawanya ke tempat servis untuk membuka kata sandi.
Pihak konter selanjutnya menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik ponsel. Setelah itu, Anto dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan perangkat tersebut.
Korban kemudian ditahan di Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026, meskipun menurut keterangan kuasa hukumnya, perkara tersebut saat itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Nidlamu menyebut Anto berada di kantor polisi sekitar pukul 09.00 WITA. Namun, sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga penyebab kematian Anto dapat terungkap secara menyeluruh.
Kaharuddin, perwakilan keluarga korban, mengatakan pengaduan ke Propam Mabes Polri dilakukan agar penanganan perkara berjalan adil dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Keluarga juga mengaku khawatir terhadap adanya tekanan maupun bujukan agar laporan yang telah disampaikan dicabut dan perkara diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Mereka berharap proses hukum tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil visum terhadap jenazah Anto menunjukkan adanya luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan perut. Disebutkan pula terdapat temuan benda kecil berwarna merah pada bagian dubur korban.
Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta keluarga untuk didalami dalam proses penyelidikan.
Hingga kini, empat anggota Polsek Kajang masih menjalani pemeriksaan Propam. Polri diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kematian Anto, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan selama korban berada dalam tahanan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |