
SINGAPURA - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 29 tahun harus menjalani hukuman tiga tahun penjara di Singapura setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus berusia empat tahun yang berada dalam pengasuhannya.
Dalam persidangan terungkap, perempuan tersebut berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Bahkan, ia tercatat meninju anak tersebut hingga 23 kali, selain melakukan tindakan kekerasan lainnya.
Kasus ini terungkap setelah majikan memeriksa telepon seluler milik pelaku pada Maret lalu. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah foto dan rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di rumah tersebut.
Selain memukul korban utama, pelaku juga diketahui pernah menendang kepala anak tersebut serta menyemprotkan air ke wajah bayi milik majikannya.
Jaksa Penuntut Umum Mohamed Riasudeen mengungkapkan bahwa korban sempat berusaha melindungi diri ketika mendapatkan pukulan. Namun, kondisi anak yang memiliki autisme dan belum mampu berkomunikasi secara verbal membuatnya kesulitan meminta pertolongan.
Hakim Distrik Sharmila Sripathy-Shanaz dalam putusannya menegaskan bahwa tekanan pekerjaan maupun rasa frustrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurut hakim, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan keluarga kepada seseorang yang bertugas menjaga dan merawat anak mereka.
Dalam pembelaannya, pelaku mengaku mengalami kelelahan dan tekanan selama bekerja sebagai pengasuh sejak Januari 2026. Ia juga disebut sempat dua kali mengajukan permohonan untuk pindah pekerjaan sebelum kasus penganiayaan terungkap.
Sementara itu, pengacara pelaku, Ariffin Sha, menyampaikan permohonan maaf tanpa syarat dari kliennya kepada keluarga korban.
Persidangan juga mengungkap bahwa sejumlah rekaman kekerasan sempat dikirimkan pelaku kepada suaminya. Pelaku berdalih dokumentasi tersebut hanya dimaksudkan untuk memperlihatkan perilaku anak-anak yang diasuhnya.
Meski tidak ditemukan indikasi bahwa rekaman itu dibuat untuk tujuan seksual, hakim tetap mempertimbangkan tindakan pendokumentasian kekerasan sebagai bagian dari perkara yang memberatkan.
Pengadilan menilai posisi pelaku sebagai pengasuh seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak, terlebih korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |