ESC : ( Tutup Form )

BPOM Dalami Kandungan Beeru Stevia, Produk Terancam Ditarik hingga Izin Edar Dicabut


Selasa, 03  November  2026 - 13:26 WIB

BPOM Dalami Kandungan Beeru Stevia, Produk Terancam Ditarik hingga Izin Edar Dicabut
Foto Berita

JAKARTA - Produk pemanis Beeru Stevia yang menjadi perbincangan publik kini tengah berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan maupun materi promosinya.


BPOM saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan keamanan, mutu, serta kebenaran informasi produk tersebut. Tahapan pengawasan meliputi penelusuran, pemeriksaan produk, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga evaluasi hasil.


Dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026), BPOM menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses pengawasan selesai dilakukan.


"BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan," demikian pernyataan BPOM.


BPOM menegaskan pelaku usaha dapat dikenai sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk ketidaksesuaian kandungan produk, informasi pada label, maupun iklan yang dinilai tidak benar atau berpotensi menyesatkan konsumen.


Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.


Penerapan sanksi tersebut akan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keseriusan, serta risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat.


Dengan demikian, hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap produk Beeru Stevia.


BPOM menjelaskan Beeru Stevia merupakan produk bahan tambahan pangan (BTP) berupa pemanis meja atau table-top sweetener. Produk tersebut menggunakan glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana.


Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, terdapat dua kelompok pemanis yang diperbolehkan, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.


Kelompok pemanis alami yang diizinkan mencakup sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, serta glikosida steviol.


Glikosida steviol memiliki tingkat kemanisan sekitar 200 hingga 300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa. Bahan ini juga tidak memberikan nilai kalori.


Meski berasal dari tanaman dan termasuk pemanis alami, penggunaannya tetap memiliki batas konsumsi harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake (ADI).


Untuk glikosida steviol, batas ADI ditetapkan sebesar 0–4 miligram per kilogram berat badan per hari, dihitung sebagai steviol.


ADI merupakan batas jumlah bahan tambahan pangan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan dampak merugikan bagi kesehatan.


Selain pemanis alami, terdapat enam jenis pemanis buatan yang diizinkan penggunaannya oleh BPOM. Jenis tersebut meliputi asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.


Seluruh pemanis tersebut tidak memiliki nilai kalori. Namun, penggunaannya dalam produk pangan tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Aturan tersebut mencakup jenis bahan yang diperbolehkan, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, serta persyaratan pencantuman informasi pada label produk.


BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam proses produksi, distribusi, dan promosi pangan olahan. Informasi mengenai komposisi serta klaim produk harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


Di tengah proses pemeriksaan Beeru Stevia, masyarakat diimbau agar menggunakan produk pemanis sesuai petunjuk penggunaan pada kemasan dan tidak mengonsumsinya secara berlebihan.


Konsumsi pemanis juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing individu.


BPOM turut mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.


Prinsip tersebut meliputi pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.


Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih produk pangan sekaligus terhindar dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com