
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat akan senantiasa mematuhi konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Tandyo menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai menghadiri agenda pelantikan di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, TNI AD akan mengikuti aturan hukum yang berlaku serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru apabila nantinya ditetapkan oleh negara.
Ia menekankan bahwa perubahan terhadap sistem peradilan militer bukan merupakan kewenangan TNI Angkatan Darat semata, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
Perkara itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pengaturan mengenai peradilan militer perlu diperjelas, terutama menyangkut batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum ketika menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.
Mahkamah juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum mengenai pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Aspek lain yang menjadi perhatian MK adalah penataan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh, termasuk pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kepastian hukum dan mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi prajurit TNI.
Meski demikian, pelaksanaan lebih lanjut perlu mengacu pada amar lengkap putusan MK serta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tandyo kembali menegaskan bahwa TNI AD akan menjalankan tugas sesuai konstitusi dan ketentuan hukum yang ditetapkan negara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |