
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (2/11/2026). Selama masa penangguhan berlangsung, seluruh SPPG yang terkena sanksi tidak akan memperoleh insentif.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dalam ketentuan itu, setiap pengelola SPPG diwajibkan membuat laporan penggunaan dana setiap hari dan mengunggahnya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Namun, hasil pemantauan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran menunjukkan masih terdapat ribuan unit pelayanan yang belum menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib.
Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, jumlah SPPG yang masuk dalam daftar penghentian sementara mencapai 6.097 unit.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, sebanyak 1.801 SPPG berasal dari Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, serta 1.680 SPPG di Wilayah III.
Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengaktifkan kembali operasional SPPG masing-masing.
Caranya, pengelola harus terlebih dahulu melengkapi dan mengirimkan LPDH sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Laporan tersebut kemudian akan diperiksa oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun isi pertanggungjawabannya.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan laporan telah memenuhi persyaratan, status suspend dapat dicabut sehingga SPPG bersangkutan diperbolehkan kembali menjalankan pelayanan.
Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, keberadaan LPDH diperlukan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran sekaligus membantu pemerintah menghitung kebutuhan pembiayaan operasional SPPG, baik untuk periode harian, mingguan, maupun bulanan.
Pelaporan tersebut juga menjadi instrumen bagi BGN dalam melakukan pemantauan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penggunaan dana program MBG.
Dengan penerapan sanksi ini, BGN menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pengelola SPPG dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |