ESC : ( Tutup Form )

DPR Soroti Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Indrajaya: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi


Senin, 26  Oktober  2026 - 20:10 WIB

DPR Soroti Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Indrajaya: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi
Foto Berita

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai, pemberian sanksi administratif saja belum cukup untuk menjawab besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.


Kritik tersebut disampaikan menyusul langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait pengendalian kebakaran di areal konsesi mereka.


Menurut Indrajaya, penanganan karhutla harus disertai penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah yang dapat ditempuh, sesuai ketentuan hukum, antara lain pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga tindakan hukum terhadap lahan yang bermasalah.


“Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” kata Indrajaya, Senin (26/10/2026).


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan hutan. Bencana tersebut juga berdampak pada kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, hingga kelancaran transportasi.


Ia mencontohkan kondisi di Papua Selatan yang turut merasakan dampak karhutla tahun ini. Pemerintah daerah, menurutnya, harus menghadapi langsung keluhan masyarakat ketika berbagai aktivitas terganggu akibat bencana tersebut.


Dampak yang terjadi, lanjut Indrajaya, meliputi terhentinya aktivitas ekonomi sebagian warga, meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan bagi pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya pelayanan kedinasan, hingga terhambatnya transportasi udara.


Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak menangani karhutla hanya dari sisi teknis kehutanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas perizinan dinilai penting untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.


Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla. Perhitungan dampak, menurutnya, harus mencakup kerusakan ekosistem, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, terganggunya pendidikan, serta hambatan distribusi logistik dan pelayanan publik.


Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga memperhitungkan dampak langsung maupun jangka panjang yang harus ditanggung negara dan masyarakat.


Indrajaya selanjutnya mendesak evaluasi terhadap efektivitas sanksi yang telah diberikan kepada 32 perusahaan tersebut. Pemeriksaan setiap perusahaan, katanya, perlu didasarkan pada bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.


Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Perusahaan yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.


Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan, termasuk upaya pencegahan di kawasan konsesi.


Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan tersebut, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.


Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.


Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di tujuh provinsi. Rinciannya, dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, serta satu perusahaan di Kalimantan Utara.


Indrajaya berharap pemerintah memastikan setiap penanganan karhutla berjalan efektif, mulai dari pengawasan dan pemulihan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.


Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com