
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga (DE), tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Dicky tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dicky diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, pada periode 2023–2025.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Dicky untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, ia dijadwalkan diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Namun, tujuh tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan oleh KPK.
Ketujuh tersangka yang telah ditahan tersebut terdiri atas pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, yakni:
1. Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
2. Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
3. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
5. T Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
6. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
7. Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Pemanggilan ulang Dicky menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |