ESC : ( Tutup Form )

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Pengadaan Tenda hingga Pompa Air Disorot


Rabu, 21  Oktober  2026 - 20:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Pengadaan Tenda hingga Pompa Air Disorot
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyimpangan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah pengadaan barang untuk kebutuhan penanganan bencana kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.


Barang yang ditelusuri meliputi tenda pengungsi, selimut, pompa air, perahu karet, hingga perlengkapan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sedang menelaah dokumen yang disita dalam penggeledahan di delapan lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan konflik kepentingan serta dugaan pemberian suap dalam proyek pengadaan.


Menurut Budi, dokumen yang diamankan akan dicocokkan dengan barang bukti lain, termasuk bukti elektronik. Langkah itu diperlukan untuk menelusuri rangkaian pengadaan, waktu pelaksanaan, serta nilai proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 di sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Lokasi yang diperiksa mencakup rumah, kantor, serta tempat lain yang dinilai berhubungan dengan penyidikan.


Salah satu lokasi tersebut adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang digeledah pada 15 Oktober 2026. Dalam rangkaian kegiatan itu, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi penanganan dan penanggulangan bencana di berbagai daerah.


Penggunaan dana tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatra.


Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut. Penyidik masih menelusuri keterkaitan proyek dengan pihak-pihak yang terlibat serta dugaan pemberian imbalan.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam sumber berita, dugaan penerimaan terkait perkara tersebut meliputi uang Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.


Penyidikan masih berlanjut. KPK mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang bersumber dari dana penanganan bencana.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com