
MAGELANG - Dugaan praktik korupsi dalam pengajuan klaim layanan BPJS Kesehatan menyeret dua petinggi Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Direktur rumah sakit berinisial TW (74) bersama Wakil Direktur BM (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi klaim atau phantom billing dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode 2017 hingga 2022. Akibat praktik yang diduga dilakukan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
Keduanya selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, terhitung sejak Selasa (3/11/2026).
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," kata Vidi kepada wartawan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengajuan pembayaran klaim oleh RSU Padma Lalita.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung terhadap data pasien yang tercatat menerima pelayanan kesehatan.
Pada awal 2023, verifikator BPJS Kesehatan menemukan kejanggalan dalam dokumen pengajuan klaim rumah sakit. Saat petugas melakukan pemeriksaan langsung atau spot check, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa tidak terdapat pasien BPJS yang sedang menjalani pelayanan pada hari pemeriksaan.
Kejanggalan serupa kembali ditemukan ketika verifikator melakukan pemeriksaan berikutnya.
BPJS Kesehatan kemudian melakukan penelusuran secara acak terhadap sejumlah pasien yang tercatat dalam dokumen klaim. Hasilnya, ditemukan pasien yang mengaku tidak pernah berobat maupun menjalani perawatan di RSU Padma Lalita.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2017.
TW selaku direktur diduga mempromosikan program pengobatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Magelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan pembuatan resume medis fiktif dan penerbitan dokumen administrasi pasien yang tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Bahkan, berdasarkan keterangan kejaksaan, terdapat sebanyak 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diduga diterbitkan secara fiktif untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap.
Dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem pengajuan klaim BPJS Kesehatan meskipun pasien yang tercantum tidak pernah melakukan pendaftaran ataupun memperoleh pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
"TW membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai RSU Padma Lalita untuk menginput data SEP fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim," ungkap Vidi.
Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana hasil pencairan klaim tersebut. Setelah pembayaran dari BPJS Kesehatan masuk ke rekening rumah sakit, TW diduga mencairkan uang melalui bank.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada BM untuk berbagai kebutuhan, termasuk keperluan hidup sehari-hari dan pembayaran utang yang dimiliki TW.
Kejaksaan menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp22.194.972.800 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penyidikan terus dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengajuan klaim BPJS Kesehatan yang berlangsung selama enam tahun tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan verifikasi klaim fasilitas kesehatan agar dana program Jaminan Kesehatan Nasional benar-benar digunakan untuk membiayai pelayanan medis yang sesuai dengan ketentuan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |