
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan cukai yang menyeret lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal yang tengah didalami penyidik.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Terkait periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, perkara itu diperkirakan berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara yang berkaitan dengan PT Djarum tersebut berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaan terletak pada objek dugaan penyimpangan, yakni cukai dan pajak.
Menurut Budi, penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam proses penanganannya, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, yang terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.
Mereka masing-masing adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.
Selain itu, terdapat Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Penyidikan kembali berkembang pada 28 Oktober 2026 setelah KPK menerbitkan satu sprindik umum. Langkah tersebut kemudian diikuti penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan mengenai dugaan pemberian suap oleh pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea Cukai dalam proses pengurusan cukai produk rokok.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |