ESC : ( Tutup Form )

Mantan Bupati Gowa Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Terseret Dugaan Pemerasan Perizinan


Selasa, 27  Oktober  2026 - 12:54 WIB

Mantan Bupati Gowa Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Terseret Dugaan Pemerasan Perizinan
Foto Berita

SULAWESISELATAN - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.


Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.


Usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Husniah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol plastik putih. Ia kemudian dibawa menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan sejumlah penyidik.


Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Ahmad Yusuf, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.


Kasus dugaan korupsi perizinan ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.


Meski telah ditahan, penyidik menyatakan hak-hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Polri juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Sebelum penahanan dilakukan, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (25/9/2026).


Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.


Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah penyidikan lainnya hingga akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Husniah.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com