
TANGERANG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat kargo fiktif pada tahun anggaran 2022. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.
Penetapan GM sebagai tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2026 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, pada Jumat (23/10/2026).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Penyidikan mengungkap bahwa kasus tersebut berawal dari rencana PT APK pada 2021 untuk mengembangkan usaha penyewaan pesawat kargo. Rencana bisnis itu kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Namun, proyek yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU diketahui belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan pengoperasian pesawat udara.
Selain persoalan perizinan, pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia. Akibatnya, kegiatan operasional kargo yang menjadi tujuan kerja sama tersebut tidak terlaksana.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa GM diduga tetap melanjutkan kerja sama meskipun mengetahui persoalan sertifikasi dan belum tersedianya pesawat.
GM juga diduga menyetujui pembayaran kepada pihak mitra, kendati persyaratan operasional belum terpenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,94 miliar.
Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua orang lainnya. Mereka adalah FA, mantan Vice President Business Development PT APK yang diduga berperan dalam penunjukan PT WSU dan persetujuan pencairan dana awal, serta WS selaku Direktur PT WSU.
Penetapan GM sebagai tersangka juga bukan kali pertama dirinya terseret perkara dugaan korupsi di lingkungan perusahaan tersebut. Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di PT APK pada periode 2020–2024. Perkara terdahulu itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |