
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (27/10/2026). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Rustian merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama BNPB dan beberapa saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa.
Selain Rustian, KPK turut memanggil tujuh saksi lain, yakni Denny Herman dan Agus Marsanto sebagai tenaga ahli BNPB, Jahidin Cilo yang merupakan purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB, Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Nama Rustian sebelumnya turut muncul dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose perkara hingga 14 Oktober 2026, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Saat itu, KPK menyatakan hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Para pihak yang diduga terlibat disebut menerima suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penyidikan tersebut terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan menggunakan dana siap pakai.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang bertindak sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam klaster kedua, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Richard Erlangga, yang saat itu merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Rustian dan saksi lainnya dilakukan untuk mendalami perkara tersebut. Status Rustian dalam pemeriksaan kali ini tetap sebagai saksi, berdasarkan keterangan KPK yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |