ESC : ( Tutup Form )

KPK Periksa Empat Pegawai BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana


Rabu, 28  Oktober  2026 - 19:11 WIB

KPK Periksa Empat Pegawai BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.


Sebanyak empat pegawai BNPB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan keempat saksi tersebut masing-masing berinisial KM, aparatur sipil negara (ASN) BNPB; AR, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; serta YS dan PH yang menjabat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai BNPB.


Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2026), penyidik KPK telah memeriksa tujuh saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, dua tenaga ahli berinisial DH dan JC, Kepala Biro Perencanaan AY, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum YD, Kepala Biro Keuangan PSJ, serta seorang ASN berinisial FHY.


Sementara itu, seorang tenaga ahli BNPB berinisial AM yang juga merupakan purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.


Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan.


Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Letjen TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.


Dalam perkembangan penyidikan, pada 16 Oktober 2026 KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang, emas batangan dan tabungan emas, serta aset kripto.


Rinciannya terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.


KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut untuk mendukung proses penyidikan.


Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai dugaan keterlibatan Suharyanto. Pada 20 Oktober 2026, lembaga antirasuah tersebut juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.


Pemeriksaan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang dialokasikan bagi penanganan bencana.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com