ESC : ( Tutup Form )

KPK Telusuri Dugaan Aliran Kickback dari Vendor Proyek di BNPB


Kamis, 29  Oktober  2026 - 13:29 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Kickback dari Vendor Proyek di BNPB
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian imbalan atau kickback dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemberian terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi tersebut dari pemeriksaan empat saksi pada Rabu (28/10/2026). Mereka terdiri atas Kastelia Medina, Agus Riyanto, Yustam Syahril, dan Prastato Hendarsanto yang merupakan aparatur sipil negara serta pejabat atau analis di lingkungan BNPB.


Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk mendalami dugaan pemberian imbalan oleh pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB. Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum di instansi terkait.


Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami kemungkinan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan bencana.


KPK turut memeriksa dugaan campur tangan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor. Pendalaman mencakup kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun praktik suap dalam proses tersebut.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.


Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai sekitar Rp148 miliar. Penyidik juga mengusut dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan.


Pemeriksaan saksi dan penelusuran dugaan aliran dana dilakukan untuk memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keuntungan yang diberikan oleh vendor kepada oknum di lingkungan BNPB.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com