
PANGKALPINANG--Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT PMM memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026). Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada jaksa penuntut umum di Kejari Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan. Berkas perkara ketiga tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka berasal dari unsur perusahaan dan instansi pemerintah. Mereka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam penyidikan, ketiganya diduga mempunyai peran berbeda dalam proses pengambilan sampel mineral, pengujian laboratorium, hingga penerbitan dokumen administrasi ekspor.
Penyidik menduga IS meminta GP mengatur teknik pengambilan sampel mineral dengan mengambil material hanya dari bagian atas jumbo bag. Sampel yang dikirim ke laboratorium pun disebut dibatasi sebanyak satu kilogram dari keseluruhan material dalam setiap kontainer pengiriman.
Selain itu, IS diduga meminta agar kandungan logam tanah jarang (LTJ) tidak dicantumkan dalam Certificate of Analysis (COA). Padahal, hasil pengujian laboratorium disebut menunjukkan adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif pada material mineral tersebut.
GP diduga menjalankan permintaan tersebut dengan menerapkan metode pengambilan sampel pada bagian permukaan jumbo bag dan membatasi jumlah material yang diperiksa di laboratorium.
Hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kandungan LTJ serta unsur radioaktif juga diduga tidak dicantumkan dalam COA yang diterbitkan.
Penyidik selanjutnya menemukan dugaan penerbitan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh GP. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi kegiatan ekspor mineral.
Sementara itu, JK diduga memberikan persetujuan terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Persetujuan tersebut menjadi perhatian penyidik karena sebelumnya Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menemukan kandungan LTJ pada mineral yang akan diekspor.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pertemuan antara JK, perwakilan PT PMM, dan sejumlah jajaran direksi perusahaan yang berkaitan dengan proses persetujuan ekspor tersebut.
Seluruh dugaan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dua konstruksi sangkaan pidana terhadap ketiga tersangka, yakni dakwaan primair dan subsidair.
Pada sangkaan primair, ketiganya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |