
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi proses pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kabar mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang. Kabar itu menjadi perhatian karena hingga kini Nusron belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Nusron diharapkan mengutamakan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, keterangan dari tersangka, saksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara memiliki peran penting dalam menyusun rangkaian peristiwa. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat mendalami kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mempunyai keterlibatan signifikan.
Informasi mengenai rencana keberangkatan Nusron ke Jepang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa anggaran perjalanan dinas Nusron ke Jepang sedang diajukan pada pekan sebelumnya. Rencana tersebut disebut bertepatan dengan kemungkinan pemanggilan kembali oleh KPK.
"Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang," kata Boyamin.
Meski demikian, KPK belum memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilan ketiga terhadap Nusron. Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila surat panggilan resmi telah diterbitkan.
"Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali," jelas Budi.
Berdasarkan informasi KPK, Nusron sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak datang karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni ke Malaysia.
Kini, perhatian tertuju pada kemungkinan perjalanan dinas berikutnya ke Jepang, sementara proses penyidikan perkara dugaan suap pertanahan masih berjalan.
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |