ESC : ( Tutup Form )

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK untuk Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon


Rabu, 04  November  2026 - 17:26 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK untuk Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Kehadiran Nusron terbilang tidak terjadwal. Pasalnya, KPK mengaku tidak memiliki agenda pemeriksaan terhadap menteri tersebut pada hari ini.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menduga kedatangan Nusron dilakukan atas keinginan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik.


"Mungkin inisiatif datang sendiri," ujar Setyo kepada wartawan.


Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Nusron telah hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.


Budi menjelaskan, kehadiran Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan sebelumnya yang belum dipenuhi sebanyak dua kali.


"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.


Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.


Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Mereka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.


Lima nama lainnya yang disebut dalam kelompok tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.


Kehadiran Nusron di Gedung KPK kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com