
JAKARTA - Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Singapura dan Malaysia menjadi perhatian setelah terungkap bahwa keberangkatannya bertepatan dengan agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi Nusron sempat melakukan perjalanan ke dua negara tersebut pada pekan lalu. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Hendarsam, Nusron terpantau menuju Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan dengan didampingi sejumlah petugas.
Meski demikian, Imigrasi belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Tanah Air.
Hendarsam juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait.
Ia menjelaskan, Imigrasi hanya menjalankan kewenangan teknis berdasarkan permohonan dari instansi yang berwenang.
Perjalanan Nusron menjadi sorotan karena ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada KPK pada Kamis (15/10/2026) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa Nusron bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026).
Boyamin menyebut perjalanan tersebut berlanjut ke Singapura menggunakan kapal, kemudian menuju Johor Bahru, Malaysia.
Ia menduga keberangkatan Nusron untuk kegiatan dinas dilakukan sebelum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pada Senin (19/10/2026), Boyamin mengaku melihat Nusron telah berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK mengambil langkah tegas agar Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin juga meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat pencekalan untuk mengantisipasi kemungkinan Nusron kembali bepergian ke luar negeri saat diperlukan dalam proses penyidikan.
KPK sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga tersebut juga dikabarkan tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa agar yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Perkembangan perjalanan Nusron ke luar negeri serta belum adanya permintaan pencekalan yang diterima Imigrasi menambah perhatian terhadap langkah berikutnya yang akan ditempuh KPK dalam penanganan perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |