ESC : ( Tutup Form )

Yusril Usulkan Manipulasi Ekspor dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi


Selasa, 27  Oktober  2026 - 13:03 WIB

Yusril Usulkan Manipulasi Ekspor dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar praktik manipulasi transaksi ekspor (under-invoicing), penyelundupan, hingga pencurian ikan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.


Menurut Yusril, berbagai tindakan tersebut berpotensi menggerus kekayaan negara dan merugikan perekonomian nasional. Namun, sejumlah praktik yang menimbulkan kerugian ekonomi belum sepenuhnya terakomodasi dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.


Usulan itu disampaikan Yusril setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026).


Ia menilai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu mempertimbangkan perluasan pemaknaan kerugian perekonomian negara, termasuk akibat manipulasi nilai transaksi dan kegiatan ilegal yang menguras sumber daya nasional.


Yusril mencontohkan praktik under-invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.


Selain itu, pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia juga dinilai dapat mengakibatkan hilangnya kekayaan nasional yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.


"Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," ujar Yusril.


Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara perlu mendapat perhatian dalam pembahasan penyempurnaan UU Tipikor.


Menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan agar dapat menjangkau berbagai perbuatan yang berdampak luas terhadap kepentingan nasional.


Ia juga menyoroti perlunya penyelarasan ketentuan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).


Yusril berpandangan bahwa penyempurnaan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai bentuk perbuatan yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan penipuan pajak, yang selama ini memiliki pengaturan hukum tersendiri.


Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar batasan tindak pidana korupsi dapat dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.


Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan penjelasan mengenai rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor. DEN menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.


Ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, disebut tetap dipertahankan dalam rekomendasi tersebut.


DEN menitikberatkan usulannya pada dua aspek. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar proses penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten.


Kedua, memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.


Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.


Langkah penyempurnaan regulasi itu diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Usulan Yusril mengenai perluasan pemaknaan kerugian perekonomian negara menjadi salah satu aspek yang berpotensi dibahas lebih lanjut dalam upaya menyempurnakan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com