
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi untuk dilaksanakan pada 2027. Salah satu program yang akan dilanjutkan adalah Magang Nasional dengan kuota 150 ribu peserta, disertai program vokasi nasional yang ditargetkan menjangkau 300 ribu orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keberlanjutan kedua program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap berbagai program itu dapat memperluas kesempatan peningkatan keterampilan dan akses masyarakat terhadap lapangan kerja.
Dalam laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga mengatakan program Magang Nasional akan kembali dibuka pada tahun depan. Sementara itu, program vokasi nasional dirancang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2027.
Berdasarkan paparan pemerintah, peserta Magang Nasional ditargetkan memperoleh uang saku setara upah minimum. Pelaksanaan program tersebut direncanakan dimulai pada April 2027.
Selain magang, pemerintah menyiapkan program vokasi untuk 300 ribu peserta. Kegiatan ini mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta dukungan penempatan kerja guna meningkatkan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan industri.
Di bidang perpajakan, pemerintah merencanakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Insentif tersebut direncanakan berlaku selama Januari hingga Desember 2027 dan diharapkan dapat menjangkau pekerja di berbagai sektor.
Pemerintah juga akan mengevaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Penyesuaian nantinya akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum.
Stimulus lain yang disiapkan menyasar sektor perumahan. Pemerintah merencanakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Program ini direncanakan berlaku sepanjang 2027.
Di sektor perlindungan pekerja, pemerintah menyiapkan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah. Untuk sektor transportasi, kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai April hingga Desember 2027, sedangkan sektor lainnya mendapat relaksasi selama satu tahun penuh.
Pemerintah turut merencanakan tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran berbeda sesuai kelompok upah. Pekerja bergaji di bawah Rp2,3 juta direncanakan memperoleh manfaat sebesar 100 persen upah. Untuk kelompok gaji Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta, manfaat ditetapkan sebesar Rp2,3 juta, sedangkan pekerja dengan gaji Rp3,8 juta hingga Rp5 juta akan memperoleh tambahan manfaat sebesar 60 persen upah.
Program lainnya mencakup fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga tetap 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan industri perhiasan melalui perubahan ketentuan standar kadar logam mulia untuk pembebasan PPN. Standar yang sebelumnya mensyaratkan kadar 99,99 persen direncanakan diturunkan menjadi 99 persen.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |