
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) meninjau kembali peraturan daerah (perda) yang masih memberikan izin pembukaan lahan dengan cara membakar. Regulasi yang bertentangan dengan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut diminta segera dicabut.
Tito menegaskan, pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika api sudah muncul. Pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah aktivitas pembakaran baru yang berpotensi memperluas kebakaran.
Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring, Selasa (27/10/2026), dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Menurutnya, ketika kebakaran terjadi, seluruh sumber daya harus segera dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Namun, upaya tersebut harus berjalan bersamaan dengan pencegahan agar sumber api baru tidak terus bermunculan.
"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," ujar Tito.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla pada 22 Agustus 2026.
Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki aturan yang membolehkan pembakaran lahan, termasuk untuk pembukaan lahan seluas dua hektare, segera melakukan pencabutan. Kemendagri, kata dia, akan memantau tindak lanjut dari arahan tersebut.
"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan pembakaran lahan. Pihak-pihak yang diketahui kerap melakukan aktivitas tersebut perlu diidentifikasi dan diberikan peringatan secara tegas.
Pengawasan di tingkat desa diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap pencegahan karhutla dapat dilakukan lebih efektif hingga ke tingkat masyarakat. Penegakan aturan, pengawasan lapangan, serta kesadaran untuk tidak membakar lahan menjadi bagian penting dalam menekan risiko kebakaran berulang.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |