
DEPOK - Rumah Tahanan (Rutan) Depok tengah menyelidiki video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga mengonsumsi narkoba sambil berjoget di dalam sebuah ruangan.
Video tersebut beredar di media sosial dan menimbulkan dugaan bahwa aktivitas itu berlangsung di lingkungan Rutan Depok. Dalam rekaman, beberapa pria terlihat berjoget dengan iringan musik keras. Salah seorang di antaranya juga tampak memegang benda yang diduga sebagai alat isap sabu atau bong.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, membenarkan bahwa peristiwa yang beredar dalam video tersebut sedang ditangani pihaknya.
Sebanyak 22 warga binaan yang berada di kamar terkait telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, petugas masih mendalami keterlibatan sekitar tiga hingga empat orang.
"Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar 3 sampai 4 orang," ujar Ario, Minggu (4/10/2026).
Selain warga binaan, dua petugas Rutan Depok turut diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam kejadian tersebut.
Kedua petugas yang diperiksa diketahui bertugas di bagian pengamanan dan staf bimbingan kerja.
Rutan Depok telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian. Laporan juga disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat dan Ditjenpas untuk mendapatkan arahan terkait langkah penanganan.
Ario mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta di balik video yang beredar, termasuk menelusuri dugaan adanya petugas yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran di dalam rutan.
Proses pemeriksaan akan melibatkan tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan Rutan Depok.
"Kami juga berjanji untuk transparan dan responsif, siapa pun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Ario.
Ia menegaskan Rutan Depok berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Pihak Rutan Depok belum menyampaikan kesimpulan mengenai siapa saja yang terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |