
JAKARTA - Kementerian Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang berupaya menyelundupkan lebih dari tiga ton sisik trenggiling.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil digagalkan aparat.
Kasus tersebut terungkap pada Februari 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat itu menggagalkan pengiriman sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menurut hasil pemeriksaan, muatan tersebut disamarkan menggunakan identitas komoditas lain dan diduga ditujukan untuk pengiriman ke luar negeri.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada VXH. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga untuk menemukan keberadaannya.
VXH akhirnya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus melibatkan jaringan kejahatan lintas negara.
Kemenhut, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dan mitra internasional dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui jejaring INTERPOL untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar lintas negara.
Kemenhut menegaskan penanganan kasus ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |