ESC : ( Tutup Form )

DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN, Kurangi Beban Keuangan Daerah


Selasa, 09  Juni  2026 - 13:37 WIB

DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN, Kurangi Beban Keuangan Daerah
Foto Berita

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan (Nakes), dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal dan pemotongan transfer ke daerah.


Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembiayaan gaji PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan melalui APBN dapat membantu daerah tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal.


Menurutnya, banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan anggaran yang cukup besar akibat tingginya belanja pegawai. Dengan dukungan APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat.


"Daerah tidak boleh terlalu terbebani oleh belanja pegawai sehingga mengurangi anggaran pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Komisi II DPR menilai sejumlah daerah mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.


Selain itu, DPR menegaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer baru merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam revisi UU ASN mendatang, DPR bahkan berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan.


Rifqinizamy menekankan pentingnya peningkatan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.


Menurutnya, penguatan kualitas ASN akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. DPR juga menyoroti dampak rekrutmen tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang dalam beberapa tahun terakhir sehingga memberikan konsekuensi besar terhadap keuangan negara.


Meski demikian, usulan pembayaran gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Apabila disetujui, skema tersebut berpotensi memberikan kepastian penggajian bagi PPPK di daerah sekaligus membantu pemerintah daerah mengelola anggaran secara lebih efektif.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com