
JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan (Nakes), dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal dan pemotongan transfer ke daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembiayaan gaji PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan melalui APBN dapat membantu daerah tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan anggaran yang cukup besar akibat tingginya belanja pegawai. Dengan dukungan APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat.
"Daerah tidak boleh terlalu terbebani oleh belanja pegawai sehingga mengurangi anggaran pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi II DPR menilai sejumlah daerah mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer baru merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam revisi UU ASN mendatang, DPR bahkan berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan.
Rifqinizamy menekankan pentingnya peningkatan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Menurutnya, penguatan kualitas ASN akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. DPR juga menyoroti dampak rekrutmen tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang dalam beberapa tahun terakhir sehingga memberikan konsekuensi besar terhadap keuangan negara.
Meski demikian, usulan pembayaran gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Apabila disetujui, skema tersebut berpotensi memberikan kepastian penggajian bagi PPPK di daerah sekaligus membantu pemerintah daerah mengelola anggaran secara lebih efektif.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |