
BINTAN - Ratusan nelayan pesisir dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepulauan Riau pada 2 Juni 2026. Aksi ini melibatkan warga dari sembilan desa pesisir, yang datang dengan satu tuntutan utama. Melindungi ruang hidup mereka di laut yang dinilai semakin terancam oleh aktivitas tambang pasir dan rencana ekspansi kawasan industri.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan menyuarakan penolakan terhadap 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing. Izin tersebut diterbitkan dalam kerangka pemanfaatan sedimentasi laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut warga, kebijakan ini membuka area perairan yang sangat luas untuk aktivitas pengerukan, yang mereka khawatirkan akan merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan ikan.
Selain persoalan tambang pasir laut, masyarakat juga menolak rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Pulau Poto. Warga menilai Pulau Poto sebagai pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas, sehingga tidak semestinya dialokasikan untuk industri berat berskala besar. Mereka khawatir perluasan kawasan tersebut akan memperparah tekanan terhadap ekosistem pesisir Bintan dan mempersempit wilayah tangkap nelayan tradisional.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan, menyampaikan bahwa aspirasi penolakan ini sebenarnya sudah pernah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kepulauan Riau pada 17 April 2026. Namun, hingga aksi digelar, masyarakat mengaku belum mendapatkan kepastian atau tindak lanjut yang dianggap memadai. Kondisi ini kemudian memicu kekecewaan yang mendorong mereka kembali turun ke jalan.
Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal kebijakan hari ini, tetapi juga menyangkut masa depan generasi nelayan di wilayah pesisir Bintan. Mereka khawatir jika aktivitas pengerukan pasir laut dan perluasan industri terus berjalan, maka ruang hidup nelayan akan semakin menyempit dan keberlanjutan ekonomi berbasis laut akan terancam.
Salah satu warga Desa Kelong, Mustafa Bisri, menilai rencana perluasan PSN di Pulau Poto tidak sejalan dengan karakter wilayah kepulauan kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut, yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan masyarakat pesisir.
Dari sisi lingkungan, organisasi WALHI Riau turut menyoroti konflik ini. WALHI menilai bahwa penerbitan izin tambang pasir laut serta penetapan kawasan industri di wilayah pesisir menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap ruang tangkap nelayan. Menurut mereka, kebijakan tersebut lebih banyak berpihak pada kepentingan investasi dibanding keberlanjutan ekologi dan kehidupan masyarakat lokal.
WALHI juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing serta menghentikan rencana perluasan PSN di Pulau Poto. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan pesisir Bintan.
Hingga aksi berlangsung, masyarakat masih menunggu respons konkret dari DPRD Kepulauan Riau maupun pemerintah daerah. Di tengah ketidakpastian itu, warga pesisir Kabupaten Bintan berharap agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan hidup mereka yang sangat bergantung pada laut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |