
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jateng dalam membangun sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, mengatakan Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB. Karena itu, KPK menjadikan Jateng sebagai model pengelolaan perizinan pertambangan bagi daerah lain.
"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki Perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah," ujar Ely dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ely, sektor pertambangan merupakan bidang yang memiliki proses perizinan kompleks karena melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Karena itu, KPK bersama Pemprov Jateng terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem untuk menutup celah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam pengawasan sektor pertambangan, KPK menitikberatkan perhatian pada empat aspek utama, yakni penguatan regulasi, transparansi dan akuntabilitas perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.
Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai persoalan yang masih ditemukan di lapangan, seperti aktivitas tambang tanpa izin, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Menurut Ely, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena mengurangi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan profesional.
Menurut Agus, seluruh proses perizinan tambang saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemohon memantau seluruh tahapan layanan secara real time, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis.
Sistem tersebut juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh aktivitas dan proses administrasi tercatat secara elektronik sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
"Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain memudahkan pelaku usaha, sistem ini juga memperkuat pengawasan," jelas Agus.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 tercatat 13 penindakan terhadap tambang ilegal, sedangkan hingga pertengahan 2026 telah dilakukan lima penindakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga penerimaan daerah dari sektor sumber daya mineral.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |