
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan penyidikan.
"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN); Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN dan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program yang mencakup pengadaan barang dan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi masyarakat yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada penerima program.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |