
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami penyesuaian. Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan belum diputuskan secara resmi.
Menurut Budi, penyesuaian iuran dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama karena adanya proyeksi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun.
Ia menjelaskan, jika kenaikan iuran diberlakukan, dampaknya tidak akan dirasakan oleh peserta dari kelompok masyarakat miskin. Kelompok tersebut tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau untuk masyarakat miskin desil 1-5 tidak ada pengaruhnya karena iurannya dibayari pemerintah,” ujarnya.
Kenaikan iuran kemungkinan akan lebih berfokus pada peserta mandiri atau kelompok masyarakat mampu yang membayar iuran secara langsung, seperti peserta kelas menengah ke atas.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru. Tarif yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir tahun 2022.
Budi juga mengakui bahwa kebijakan ini memiliki tantangan politik, namun dinilai sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |