BENGKALIS - Penggunaan anggaran Kabupaten Bengkalis sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan musala di Kota Pekanbaru menuai sorotan. Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2026 itu dialokasikan untuk pembangunan Musala Al Mukminin di Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai arah prioritas belanja daerah. Pasalnya, anggaran yang berasal dari keuangan Kabupaten Bengkalis justru digunakan untuk membangun fasilitas di luar wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Hariyadi SE, mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan dana sebesar itu untuk pembangunan sarana ibadah di Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa kepentingan dan manfaat pembangunan tersebut bagi masyarakat Bengkalis.
Berdasarkan data pengadaan, paket pembangunan Musala Al Mukminin tercatat dengan kode RUP 65902640. Nilai pagu anggaran mencapai Rp1.000.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp999.986.000.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami. Anggarannya berasal dari APBD Bengkalis, tetapi pembangunannya berada di Pekanbaru. Pemerintah harus menjelaskan apa urgensinya dan sejauh mana pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkalis," ujar Hariyadi.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya memiliki pertimbangan matang sebelum mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar, terlebih ketika pembangunan dilakukan di luar daerah. Apalagi, berbagai kebutuhan masyarakat Bengkalis, termasuk persoalan infrastruktur, masih membutuhkan perhatian dan pembiayaan pemerintah.
Menurut Hariyadi, persoalan ini bukan berkaitan dengan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah. Yang menjadi persoalan adalah penggunaan uang rakyat Bengkalis untuk membiayai fasilitas yang secara geografis berada di Kota Pekanbaru.
"Kami tidak pernah mempersoalkan pembangunan musala. Tetapi ketika anggaran yang digunakan adalah uang rakyat Bengkalis, sementara lokasinya berada di Pekanbaru, tentu publik berhak mempertanyakan dasar kebijakan, kepentingan daerah, dan siapa yang sebenarnya menerima manfaat," tegasnya.
KIB juga meminta Pemkab Bengkalis menjelaskan apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan Universitas Islam Riau yang menjadi landasan pengalokasian anggaran tersebut. Termasuk bagaimana hubungan pembangunan fasilitas itu dengan program dan kepentingan pemerintah daerah.
Tak hanya lokasi pembangunan, besaran HPS yang hampir menyamai pagu anggaran juga menjadi perhatian KIB. Dengan pagu Rp1 miliar dan HPS Rp999.986.000, Hariyadi meminta pemerintah membuka informasi mengenai proses perencanaan, perhitungan kebutuhan biaya, hingga mekanisme pengadaannya.
"Memang HPS yang mendekati pagu bukan berarti otomatis ada pelanggaran. Namun, keterbukaan tetap diperlukan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui anggarannya mencapai Rp1 miliar, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai proses dan pertimbangannya," ungkapnya.
Hariyadi menegaskan, setiap penggunaan APBD harus berlandaskan aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan kegiatan positif. Pemerintah juga harus mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut memang memiliki dasar yang kuat dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bengkalis.
"Jangan sampai uang rakyat Bengkalis justru lebih diprioritaskan untuk membangun fasilitas di luar daerah, sementara kebutuhan masyarakat sendiri masih banyak yang harus diselesaikan. Setiap rupiah APBD harus jelas dasar penggunaan dan manfaatnya," tutup Hariyadi.