ESC : ( Tutup Form )

Izin Tambang Emas PT Kristalin di Papua Dicabut, Sjafrie Akui Ada Perlawanan


Jumat, 23  Oktober  2026 - 22:19 WIB

Izin Tambang Emas PT Kristalin di Papua Dicabut, Sjafrie Akui Ada Perlawanan
Foto Berita

PAPUATENGAH - Pemerintah mengambil alih penguasaan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam proses penertiban tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengakui adanya perlawanan dari sejumlah pihak.


Penertiban berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dengan melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sjafrie memimpin langsung kegiatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.


Sejumlah pejabat turut mendampingi, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.


Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.


Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.


Usai penertiban, penguasaan kawasan tambang beralih kepada negara melalui Satgas PKH. Petugas juga memasang papan pemberitahuan di lokasi sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.


Sjafrie menegaskan, pemerintah tidak akan menghentikan upaya penertiban terhadap kawasan hutan dan pertambangan yang menjadi sasaran Satgas PKH. Ia mengakui, pelaksanaan tugas tersebut menghadapi tantangan, termasuk perlawanan dari pihak tertentu.


“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” kata Sjafrie, Jumat (23/10/2026).


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kawasan tambang yang telah dikuasai negara tersebut selanjutnya direncanakan untuk diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan.


Menurut Burhanuddin, Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator yang menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.


“Pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kami mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.


Penyerahan pengelolaan kepada BUMN tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com