
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menemukan sejumlah paket internet operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Temuan tersebut muncul dalam evaluasi pemerintah terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Evaluasi dilakukan setelah Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Tiga operator yang laporan implementasinya dievaluasi adalah XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
Direktur Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan surat edaran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Hari ini kami menyampaikan perkembangan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan," ujar Denny di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Melalui surat edaran tersebut, operator jaringan bergerak seluler diwajibkan mengambil langkah untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Mereka juga harus menyampaikan laporan implementasi kepada Kemkomdigi secara berkala.
Laporan perdana wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, laporan mengenai perkembangan penerapan perlindungan sisa kuota harus diberikan setiap bulan.
Kemkomdigi kemudian melakukan klarifikasi bersama ketiga operator untuk memeriksa penerapan kebijakan tersebut.
Dari hasil evaluasi, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme roll-over, yakni memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.
Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-roll-over yang perlindungannya hanya berupa pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan.
Untuk XLSmart, Kemkomdigi menerima laporan mengenai 101 paket. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme roll-over.
Dari jumlah tersebut, 18 paket merupakan produk yang hadir setelah putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya sudah tersedia sebelumnya.
Saat ini, paket XL dan Axis yang ditawarkan telah dilengkapi fitur roll-over, masing-masing sebanyak 38 paket.
Namun, masih terdapat sembilan paket yang belum menggunakan mekanisme tersebut. Perlindungan terhadap sembilan paket itu masih dilakukan melalui penguatan informasi dan pemberitahuan kepada pelanggan.
Menurut evaluasi Kemkomdigi, pola tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi kuota yang tersisa.
"Kami juga meminta agar sembilan paket yang masih non-roll-over ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK," kata Denny.
Kemkomdigi juga memeriksa laporan implementasi dari Indosat yang mencakup 94 paket.
Indosat menyatakan seluruh paket yang dilaporkan telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota. Namun, hasil evaluasi Kemkomdigi menunjukkan baru 23 paket yang menerapkan mekanisme roll-over.
Sementara itu, 71 paket lainnya masih mengandalkan mekanisme pemberitahuan, termasuk notifikasi yang dikirim tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.
Kemkomdigi menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
"Kami memahami bahwa Indosat telah melakukan langkah-langkah untuk perlindungan pelanggan, tapi sekali lagi, notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai," ujar Denny.
Menurutnya, pemberitahuan hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa aktif paket akan segera berakhir. Pemerintah mendorong mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
Pada Telkomsel, Kemkomdigi mengevaluasi 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menerapkan mekanisme roll-over, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan pemberitahuan mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Denny mengatakan Telkomsel telah menambah sejumlah pilihan paket dengan fitur roll-over. Meski demikian, pemerintah masih menilai mekanisme notifikasi pada paket non-roll-over belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.
Kemkomdigi juga mencatat adanya penundaan penerapan sejumlah paket roll-over Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 8 September 2026 ditunda hingga minggu pertama Oktober.
"Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan," kata Denny.
Denny menegaskan bahwa penambahan paket roll-over merupakan salah satu bentuk tindak lanjut operator terhadap putusan MK. Namun, pemerintah menilai perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dengan memberikan peringatan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Menurut Kemkomdigi, perlindungan yang dimaksud harus memberikan manfaat nyata terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan yang belum digunakan.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan, sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, tetapi harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar Denny.
Kemkomdigi selanjutnya akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut. Operator juga diminta menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota agar sesuai dengan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |