
DELISERDANG - Seorang pria berinisial D tewas setelah menjadi korban penembakan di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial DAC dan AAL.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara mengungkap, peristiwa berdarah tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria berinisial F Merasa membutuhkan bantuan, F kemudian menghubungi D.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, D berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris setelah menerima permintaan tersebut.
Rombongan itu juga diikuti beberapa pengendara sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, mobil yang ditumpangi D diduga dipepet oleh DAC dan AAL.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi penembakan. Kedua tersangka diduga melepaskan tembakan ke arah mobil korban hingga menyebabkan D mengalami luka tembak yang berujung pada kematian.
Tak hanya D, seorang penumpang lainnya berinisial IW turut menjadi korban. Ia mengalami luka tembak pada bagian paha kiri.
Setelah penembakan, DAC dan AAL diduga berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus karena sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban.
Benturan itu menyebabkan keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada Minggu (18/10/2026). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan D.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu pucuk pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor matik.
Penyidik juga masih mendalami motif di balik penembakan tersebut, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan serta peran masing-masing tersangka.
Atas kasus ini, DAC dan AAL disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumut masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian kejadian yang menyebabkan D meninggal dunia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |