
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan kedaulatan data nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan dan keutuhan bangsa di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Komitmen tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan itu, kepala negara menyoroti pentingnya Indonesia memiliki sistem pengelolaan data yang kuat, terintegrasi, serta mampu menjamin keamanan informasi nasional.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet. Dalam keterangannya disebutkan bahwa kedaulatan data merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi.
Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi pengelolaan informasi antarkementerian dan lembaga sehingga tidak terjadi perbedaan maupun tumpang tindih data nasional.
Pemerintah menargetkan integrasi data dapat meningkatkan ketepatan pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan informasi dalam proses pertukaran data.
Selain itu, sistem pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan ketahanan siber Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan digital.
Penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, kalangan akademisi, hingga kementerian dan lembaga pemerintah.
Sejumlah pejabat dan tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang komprehensif dalam membangun tata kelola data nasional.
Melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah ingin memastikan data yang dimiliki negara dapat dikelola secara terpadu, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tata kelola tersebut juga diharapkan menjadi salah satu penopang dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |