
BANDARLAMPUNG - Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (10/9/2026).
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter MMEA. Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sebelum dilakukan pemusnahan.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat hilang akibat peredaran barang tersebut mencapai sekitar Rp44,65 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga. Kolaborasi tersebut mencakup Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, hingga pemerintah daerah.
Menurut Bier, kerja sama lintas instansi diperlukan agar proses pengawasan dan penindakan berjalan secara profesional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan negara.
“Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” kata Bier.
Barang yang dimusnahkan berasal dari rangkaian penindakan selama periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat hasil penindakan sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA.
Adapun Bea Cukai Bandar Lampung menyumbang 29.427.288 batang rokok ilegal serta 5.497,23 liter MMEA.
Pemusnahan secara simbolis digelar di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sementara pemusnahan keseluruhan barang dilakukan secara bersamaan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah pimpinan aparat penegak hukum di wilayah Lampung turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memastikan proses pemusnahan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga terus dilakukan Bea Cukai Sumbagbar di wilayah Lampung dan Bengkulu. Hingga awal September 2026, tercatat 486 kali penindakan.
Dari keseluruhan penindakan itu, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.
Penindakan juga menyasar peredaran narkotika dan obat terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.
Di sisi lain, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar hingga 8 September 2026 telah mencapai Rp2,376 triliun. Realisasi itu setara dengan 101,20 persen dari target sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,348 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tersebut tumbuh 47,63 persen. Kontribusinya berasal dari bea masuk sebesar Rp173,996 miliar, bea keluar Rp2,196 triliun, dan cukai Rp6,236 miliar.
Bier mengatakan pihaknya juga melakukan berbagai upaya tambahan untuk memperkuat penerimaan negara. Hingga September 2026, audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pemberian sanksi administrasi telah menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp7,167 miliar.
Ia menilai hasil tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin. Pengawasan, pemeriksaan kepatuhan, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |