ESC : ( Tutup Form )

Satgas PKH Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal


Kamis, 05  November  2026 - 16:59 WIB

Satgas PKH Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal
Foto Berita

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperluas penelusuran terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan seorang berinisial AK.


Selain mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai tanpa hak, Satgas PKH juga mendalami hubungan hukum dan jaringan korporasi yang terafiliasi dengan pihak tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.


Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan proses verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan terkait masih berlangsung. Penelusuran dilakukan untuk memastikan hubungan antarkorporasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (4/11/2026) malam.


Menurut Barita, langkah penertiban dilakukan setelah Satgas menemukan indikasi kuat adanya praktik penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah daerah di Indonesia.


Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu mengambil langkah untuk mengembalikan penguasaan kawasan tersebut kepada negara. Selanjutnya, proses penegakan hukum akan ditangani oleh aparat yang memiliki kewenangan.


Satgas PKH juga belum mengungkap secara terperinci identitas lengkap AK maupun perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengannya. Begitu pula dengan luas kawasan yang dikuasai dan jenis komoditas yang menjadi objek penyelidikan, seluruhnya masih dalam tahap pendalaman.


Barita menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan nikel, tetapi juga kemungkinan pelanggaran pada sektor komoditas lainnya.


Ia menegaskan, hasil penertiban awal akan dilanjutkan dengan proses validasi agar seluruh temuan memiliki dasar yang jelas sebelum disampaikan kepada masyarakat.


Sebelumnya, keputusan mengambil alih kembali kawasan hutan tersebut dibahas dalam rapat pimpinan Satgas PKH pada Rabu sore. Pertemuan dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.


Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini menjadi landasan bagi Satgas PKH untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta melakukan pemulihan aset negara.


Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus memastikan penguasaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.


Satgas PKH menyatakan proses identifikasi dan verifikasi akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com