
SELATPANJANG - Upaya pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial IS (54), yang diduga berperan sebagai agen perekrutan sekaligus pengatur keberangkatan para calon pekerja.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pada 1 September 2026.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan. Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menemukan 10 calon PMI yang berada di area pelabuhan. Saat itu, seorang koordinator rombongan diketahui sedang membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada mereka.
Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh calon pekerja merupakan warga Kepulauan Meranti. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia.
Namun, keberangkatan tersebut dilakukan menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja. Para calon PMI disebut hanya dibekali paspor wisata dengan izin kunjungan selama 30 hari.
Menurut polisi, mereka direncanakan bekerja selama 27 hari sebelum kembali ke Indonesia. Pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan terkait penggunaan visa atau dokumen perjalanan untuk bekerja.
Setelah mengamankan para calon PMI, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan kegiatannya, ia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN.
TAN disebut memiliki tugas menjemput pekerja setelah mereka tiba di Malaysia dan membawa mereka menuju lokasi perkebunan. Sementara itu, IS memperoleh imbalan sebesar 40 ringgit Malaysia untuk setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu telepon seluler, serta bukti komunikasi melalui WhatsApp antara tersangka, calon pekerja, dan pihak di Malaysia.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan penyidik. Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Riau menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kerentanan terhadap eksploitasi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |