
BONE - Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone, Sulawesi Selatan, terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang staf PPPK Paruh Waktu, Yuli Nofita Sari (29).
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam pada Senin, 7 September 2026. Penyidik disebut mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada Andi Tenri.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindakan pelemparan yang dialami korban.
Meski demikian, Ananda belum memerinci isi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ketua DPRD Bone. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi sehingga tidak mengetahui secara langsung kronologi kejadian.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Tenri meninggalkan Polres Bone dan dikabarkan melanjutkan perjalanan ke Makassar.
Sebelumnya, Andi Tenri datang ke Polres Bone pada Senin malam untuk meminta agar agenda pemeriksaan dipercepat. Permintaan tersebut disampaikan karena ia mengaku memiliki kegiatan di Makassar pada Selasa.
Kasus ini bermula dari laporan Yuli Nofita Sari terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di kantin DPRD Bone pada 22 Juli 2026.
Dalam laporannya, Andi Tenri diduga melakukan tindakan berupa melumuri kue serta menyiramkan air ke wajah korban di hadapan sejumlah orang.
Untuk mendukung laporan tersebut, pihak korban telah mengajukan 11 orang saksi kepada kepolisian. Mereka terdiri dari pejabat dan staf yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa para saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik mengungkap perkara.
Pemeriksaan terhadap Andi Tenri menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut. Polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |