
PHNOMPENH - Sebanyak 550 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di Kamboja.
Ratusan WNI tersebut kini berada di Detensi Sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan layanan kekonsuleran.
Operasi tersebut dilakukan kepolisian Kamboja pada 4 Oktober 2026 di Gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O'Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jumlah WNI yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi yang terbesar dalam satu kali penindakan di Kamboja.
Sebelumnya, jumlah penangkapan WNI terbesar tercatat pada Agustus 2024 di Sihanoukville dengan total 330 orang.
Dalam kunjungannya, KBRI Phnom Penh memastikan kondisi para WNI secara umum dalam keadaan baik.
Para WNI juga diminta menjaga ketertiban selama berada di tempat detensi serta mengikuti arahan petugas keamanan. Bagi mereka yang masih menyimpan paspor pribadi, KBRI meminta dokumen tersebut diserahkan kepada pihak berwenang untuk membantu proses pendataan dan administrasi.
Selain melakukan kunjungan, perwakilan KBRI Phnom Penh bertemu dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banteay Meanchey dan kepolisian setempat.
Wakil Gubernur Provinsi Banteay Meanchey Hill Raya bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey Brigadir Jenderal Ly Hour menyampaikan komitmen untuk mempercepat pemindahan ratusan WNI tersebut ke Phnom Penh.
Setelah proses pemindahan, para WNI akan menjalani prosedur deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengapresiasi kerja sama otoritas Kamboja dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami menghargai kerja sama otoritas Banteay Meanchey dan berharap proses pemindahan serta deportasi dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku. KBRI berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses tersebut,” ujar Krishnajie.
KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan kekonsuleran kepada para WNI sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan RI juga terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja terkait proses penanganan dan pemulangan mereka.
Krishnajie sekaligus mengingatkan WNI yang berada di Kamboja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama pekerjaan yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Jangan tergiur pekerjaan yang tidak jelas, apalagi yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pekerja migran maupun WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran kerja.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |