
PACITAN--Sebanyak 286 warga di Kabupaten Pacitan diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus pembiayaan kredit fiktif. Mereka tercatat sebagai debitur meski tidak pernah menerima dana pinjaman yang diajukan atas nama masing-masing.
Kasus tersebut menyeret dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar. Keduanya, yang masing-masing berinisial F dan M, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2023. Kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangan yang dimiliki saat masih bekerja untuk mengumpulkan serta menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan.
Menurut Doan, identitas warga kemudian digunakan untuk membuat dokumen pengajuan pembiayaan yang seolah-olah memenuhi persyaratan. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, uang tersebut diduga tidak diberikan kepada warga yang identitasnya digunakan.
Dana hasil pencairan itu justru diduga dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Untuk membuat pembiayaan bermasalah tersebut terlihat normal, sebagian dana juga digunakan untuk membayar angsuran kredit lainnya. Selain itu, tersangka diduga melakukan manipulasi pada Lembar Penagihan Mingguan (LPM) sehingga pembayaran kredit fiktif seolah-olah berjalan lancar.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang dihitung dalam perkara ini mencapai Rp681.391.135.
Saat ini F dan M telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Pacitan masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil pembiayaan fiktif tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |