
JAKARTA - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera mengoptimalkan pelaksanaan program hunian berimbang yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan bahwa ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan tersebut mewajibkan pengembang perumahan untuk ikut berkontribusi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam skema tersebut, setiap pembangunan satu unit rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan tiga unit rumah sederhana. Sementara untuk pembangunan rumah menengah, pengembang diwajibkan membangun dua unit rumah sederhana.
Menurut Lasarus, pelaksanaan kebijakan itu hingga kini belum berjalan maksimal, meskipun regulasi pendukungnya telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
"Kebijakan ini sebenarnya dapat membantu pemerintah mengatasi kebutuhan perumahan masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara," ujarnya dalam rapat bersama jajaran Kementerian PKP, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menyoroti belum optimalnya peran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program hunian berimbang. BP3 memiliki fungsi menerima dana konversi dari pengembang yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan rumah subsidi secara langsung.
Lasarus menilai keberadaan BP3 perlu segera diperkuat agar mekanisme hunian berimbang dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Desakan tersebut muncul di tengah tingginya kebutuhan anggaran sektor perumahan. Kementerian PKP saat ini hanya memperoleh pagu indikatif sekitar Rp9,9 triliun, sementara kebutuhan pendanaan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah dan berbagai program perumahan lainnya diperkirakan mencapai Rp96,08 triliun.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk memanfaatkan seluruh instrumen yang telah diamanatkan regulasi, termasuk kewajiban pengembang dalam penyediaan rumah subsidi melalui skema hunian berimbang.
Dengan implementasi yang optimal, program tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari APBN.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |